Polisi Amankan 10.000 Detonator asal Malaysia
Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan mengamankan 10.000 detonator asal Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan mengamankan 10.000 detonator asal Malaysia. Detonator tersebut diamankan dari Muh Amin bin Junaidi (50) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (24/5/2014) sekitar pukul 17.30 WIB, saat ia hendak berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Catleeya.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Indramawan mengatakan, semula personel yang bertugas di pelabuhan mencurigai seseorang yang membawa karung berwarna putih tertutup rapat. Tahu dicurigai, warga yang memiliki kartu tanda penduduk dengan domisili di Dusun Lempongeng RT 003, RW 002 Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu, justru menunjukkan gelagat semakin aneh.
"Rencananya dia mau berangkat ke Bone membawa itu. Karena kita mencium gelegatnya aneh-aneh, dia mencurgikan makanya barang dan orangnya kita bawa ke kantor," ujarnya.
Setelah dicek dengan membuka karung tersebut, benar saja ditemukan detonator. "Ada 100 kotak, setiap kotaknya isinya 100 biji. Jadi kalau dihitung biji itu sampai 10.000," ujarnya.
Detonator tersebut diketahui jenis C DET ALFA Ordinary, produksi India. Selain menemukan detonator, Polisi juga menemukan empat kantong plastik berisi serbuk berwarna putih.
"Bubuknya ini kita belum tahu bubuk apa. Nanti rencananya kita akan periksa lab ke Surabaya," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik barang tersebut, selain memiliki KTP Bone, yang bersangkutan juga memiliki kartu identitas sebagai warga Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
"Dia tinggal di Tawau, ada IC Tawau. Dia punya KTP Bone, tetapi dia menetap di Tawau sebagai pedagang," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut akan digunakan untuk bom ikan nelayan.
"Sebenarnya modusnya sama dengan yang lalu-lalu," ujarnya.
Hingga Sabtu malam, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan. Rencananya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Nunukan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku belum ditahan, kita masih interogasi dulu, kita lengkapi mindik dulu, kalau sudah selesai kita tahan nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat tahun 1951. "Tidak boleh masyarakat, orang umum membawa bahan peledak kecuali ada izin dari Kepolisian. Hukumannya maksimal 20 tahun," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.