Kurir Sabu Pernah mendekam di Lapas Cipinang
Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ke siapa dan darimana barang haram ini ditujukan dan didapatkan," kata
Surya/Haorrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang masih berbentuk kristal, Senin (26/5/2014).
Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tersangka Tjia Tjoe Kian, warga Vila Regency Tangerang, dan Sapta Susanto, warga Pademangan Jakarta Utara, ternyata residivis.
Keduanya pernah ditahan karena terlibat sabu-sabu.
Tjia pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang dan mendekam selama empat tahun.
Sementara Sapta pernah mendekam di Lapas Tangerang selama lima tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ke siapa dan darimana barang haram ini ditujukan dan didapatkan," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulianto, Senin (26/5/2014).