Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Surabaya Tri Risma Digugat Rp 500 Miliar

ada upaya politisasi dalam persoalan KBS yang sengaja untuk merusak PKBSI demi kepentingan tertentu

zoom-in Wali Kota Surabaya Tri Risma Digugat Rp 500 Miliar
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengantar penyandang PMKS ke mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Usai mendapat kabar bahwa persoalan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya dilaporkan ke KPK, Rahmat Syah berkirim surat ke KPK untuk meminta klarifikasi.

Hasilnya, ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) itu mendapat surat balasan dari KPK yang isinya menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan tidak ada korupsi dalam pengelolaan KBS.

Demikian disampaikan Razman Arif Nasution, satu dari tiga kuasa hukum Rahmat Syah usai melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim, Kamis (29/5/2014).

"Jadi, dugaan ada transaksional dalam pertukaran satwa itu sama sekali tidak benar," tegas Razman Arif.

Pihaknya menilai, ada upaya politisasi dalam persoalan KBS yang sengaja untuk merusak PKBSI demi kepentingan tertentu. Dengan alasan itulah, Rahmat Syah yang juga berstatus sebagai DPD RI melapor ke Polda Jatim melalui tiga pengacaranya.

Bahkan, persoalan ini juga bakal dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya, Risma dan Singky digugat perdata dengan kerugian materiil dan immateriil sampai Rp 500 miliar. (M Taufik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas