Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Kopassus Gadungan Tipu Warga Parit Tiga Rp 100 Juta

Tentara gadungan itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan Rp 100 juta ke warga Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Babar, Babel

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Kopassus Gadungan Tipu Warga Parit Tiga Rp 100 Juta
warta kota/soewidia henaldi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Andi Syahrizal (38) asal Belinyu Kabupaten Bangka yang diduga mengaku selaku anggota Kopassus berpangkat Letnan Satu (Lettu) ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Jebus dan Koramil Jebus serta Kades Kelabat Krisharyadi, Senin (2/6/2014) di Jalan Kimjung Parittiga, Kabupaten Bangka-Barat (Babar), Kepulauan Bangka-Belitung (Babel). 

Korban penipuan yakni Mahmudin keluarga dari Her dan Jun (tersangka kasus pencurian pasir timah dari Kapal Isap Produksi (KIP) di Peltim Muntok tahun September 2013 lalu.

Hingga Maret 2014, keluarga Jun dan Her telah memberikan uang sekitar Rp 100 juta ke pelaku Andi yakni melalui transfer ke rekening pelaku, maupun diserahkan secara langsung.

Menurut pihak korban, tujuan meminta uang adalah untuk mengurus pembebasan Her dan Jun, yang tersandung dugaan kasus tindak kejahatan.

Namun keluarga Jun dan Her lama-lama tidak percaya dengan Andi. Berangkat dari kecurigaan itu pihak keluarga Her dan Jun yang merasa telah ditipu lalu melapor ke Mapolsek Jebus.

"Pelaku telah kita amankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network) Senin (2/6/2014).

Sejauh ini Bangkapos.com, berupaya mengonfirmasi kepada Andi Syahrial terkait kasus yang dihadapinya tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Senin sore belumlah diperoleh tanggapannya.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas