Karyawan KBS Protes Diterapkannya Pensiun Usia 56 Tahun
"Itu yang kami pertanyakan, mereka belum mengantongi izin LK tapi sudah menjalankan aturan Perda," kata Maidi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Enam karyawan Kebun Binatang Surabaya protes diterapkanya pensiun pada usia 56 tahun.
Mereka menilai aturan pensiun pada usia 56 tahun tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan perkumpulan yang menerapkan aturan pensiun karyawan pada usia 60 tahun.
Salah satu karyawan bagian keeper KBS, Maidi mengatakan, aturan yang digunakan manajemen PDTS KBS tidak jelas.
Apalagi hingga sekarang PDTS KBS belum mengantongi izin sebagai Lembaga Konservasi.
"Itu yang kami pertanyakan, mereka belum mengantongi izin LK tapi sudah menjalankan aturan Perda," kata Maidi, Senin (2/6/2014).
Oleh karena itu, dikatakan Maidi, pihaknya bersama lima orang karyawan menolak pensiun usia 56 tahun.
Mereka akan bekerja terus seperti biasa sambil melakukan gugatan atas keputusan manajemen PDTS KBS.
"Itu langkah yang akan kita lakukan. Kami sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menggugat kebijakan pensiun usia 56 tahun," tutur Maidi.