Pensiunkan Karyawan Seizin Wali Kota Surabaya
"Itulah mengapa kita melakukan pensiun pada karyawan yang telah memenuhi persyaratan pensiun tersebut," kata Ratna,
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya tidak akan mengubah keputusan pensiun untuk 23 karyawan.
Pasalnya, keputusan pensiun tersebut sudah direkomendasi semua pihak yang berkepentingan di PDTS KBS, termasuk izin dari Wali Kota Surabaya.
Direktur Utama PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, sesuai aturan UU, PP, dan Perda Perusahaan Daerah telah jelas disebutkan usia pensiun karyawan 56 tahun.
Dengan demikian aturan tersebut berlaku pula untuk karyawan PDTS KBS tanpa terkecuali.
"Itulah mengapa kita melakukan pensiun pada karyawan yang telah memenuhi persyaratan pensiun tersebut," kata Ratna, Senin (2/6/2014).
Dijelaskan Ratna, PDTS KBS telah melakukan sosialisasi aturan pensiun sejak awal tahun lalu.
Bahkan, karyawan yang memasuki pensiun telah dilakukan MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama tiga bulan.
Oleh karena itu, semua peraturan dan persyaratan untuk melakukan pensiun terhadap karyawan telah dipenuhi semuanya.
Memang, diakui Ratna, dari 23 orang karyawan yang memasuki pensiun sejak 2 Juni 2014 ini ada tiga orang yang menolak.
Mereka beralasan tetap mengikuti aturan pengelola lama usia pensiun karyawan KBS mencapai 60 tahun.
Akan tetapi, karena pengelola KBS yang resmi sekarang PDTS KBS maka aturan pengelola baru yang harus diikuti.
Oleh karena itu, ungkap Ratna, ketiga orang karyawan KBS tersebut dipersilahkan mengajukan protes pensiun melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker.