Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Dolly-Jarak, Pemkot Tidak Butuh Kesepakatan

"Jadi aturan penutupan lokalisasi itu sudah jelas, sehingga tidak perlu kesepakatan yang macam-macam," kata Supomo,

zoom-in Tutup Dolly-Jarak, Pemkot Tidak Butuh Kesepakatan
net
PSK terjaring razia polisi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dalam penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak Pemkot Surabaya tidak memerlukan kesepakatan apapun.

Pasalnya, penutupan lokalisasi prostitusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1999 tentang bangunan tidak boleh untuk kegiatan asusila.

"Jadi aturan penutupan lokalisasi itu sudah jelas, sehingga tidak perlu kesepakatan yang macam-macam," kata Supomo, Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya, Selasa (3/6/2014).

Dijelaskan Supomo, Pemkot Surabaya dalam melakukan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak hanya melakukan aturan yang ada dalam Perda.

Dengan demikian aturan Perda sudah sebagai hukum legal yang harus dijalankan Pemkot Surabaya.

Justru bisa terjadi sebaliknya yakni Pemkot bisa disalahkan karena tidak menjalankan Perda.

"Untuk itulah, Perda Kota Surabaya harus ditegakkan tanpa ada kesepakatan apapun dalam penerapanya," tutur Supomo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas