Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPPU Desak Perbankan Tetapkan Premi Resiko SBDK

KPPU desak perbankan untuk segera menetapkan aturan penetapan premi risiko dalam penentuan SBDK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPPU Desak  Perbankan Tetapkan Premi Resiko  SBDK
NET
Logo KPPU 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perbankan untuk segera menetapkan aturan penetapan premi risiko dalam penentuan suku bunga dasar kredit (SBDK)

 Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, selama ini perbankan cenderung tertutup dan menutup ruang akses informasi debitur dalam menyampaikan penghitungan premi risikonya terutama untuk pinjaman mikro.

 Premi risiko sendiri merupakan komponen pembentuk bunga kredit yang ditanggung nasabah yang mencerminkan prospek usaha yang dibiayai dan dijadikan takaran untuk mengukur kemampuan debitur melunasi kredit.

 "Dengan tidak disampaikannya secara transparan hal ini membuat perbankan bisa menetapkan suku bunga tinggi seenaknya," ujarnya, Selasa (3/6/2014) kemarin.

 Menurut dia kondisi ini membuat SBDK (suku bunga dasar kredit) untuk mikro yang diberlakukan perbankan masih cukup tinggi.

 Misalnya dari data perbankan per April 2014, Bank Mandiri memiliki SBDK dilevel 22 persen, BRI 19,25 persen, Bank Danamon 20,94 persen dan CIMB Niaga 20 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

 "Hal ini harus segera dibenahi, karena menyangkut aksesibilitas nasabah dan kemampuannya dalam menjangkau pembiayaan. Kami harap OJK bisa turun tangan menetapkan regulasinya secara langsung," kata Syarkawi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas