Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WNA Perancis Dituntut 17 Tahun Penjara

Seperti diketahui sebelumnya Francois Jacques Giuily ditangkap di bea cukai bandara Ngurah Rai pada 19 Januari 2014,karena kedapatan membawa narkotika

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in WNA Perancis Dituntut 17 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika asal perancis, Francois Jacques Giuily hari ini dituntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba," ujar jaksa penuntut umum, Gusti Putu Atmaja di pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/6/2014).

Sedangkan yang meringankan, jaksa mengatakan terdakwa Giuly belum pernah dihukum.

Seperti diketahui sebelumnya Francois Jacques Giuily ditangkap di bea cukai bandara Ngurah Rai pada 19 Januari 2014,karena kedapatan membawa narkotika jenis metapethamine (Sabu) seberat 3 kilogram.

Sumber: Tribun Bali
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas