Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Asyik Kosumsi Sabu-sabu di Rumah Pengedar, Dibekuk Polisi

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, jika di rumah HJ kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Ternyata terbukti," ungkap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Asyik Kosumsi Sabu-sabu di Rumah Pengedar, Dibekuk Polisi
surya/Ahmad Faisol
Yusuf Ari Effendi dan Chairil Anwar dikeler ke tahanan Mapolres Bangkalan, Rabu (11/6/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Yusuf Ari Efendi (39) dan Chairil Anwar (38) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur, untuk mengkomsumsi sabu-sabu harus berujung di tahanan Mapolres Bangkalan, Rabu (11/6/2014).

Satuan Narkoba Polres Bangkalan menggrebek rumah pengedar sabu, HJ (25) Desa Parseh Kecamatan Socah.

Sabu seberat 1,19 gram diamankan beserta rankaian alat hisap yang belum dirakit, tiga buah pipet, sebuah timbangan elektrik disita petugas.

Yusuf Ari Efendi dan Chairil Anwar yang tengah bersiap-siap mengkomsumsi sabu tidak menduga kedatangan petugas.

Sementara HJ berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, jika di rumah HJ kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Ternyata terbukti," ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Rivai.

Kaburnya HJ, dijelaskan mantan Kapolsek Blega itu, menjadi atensi polres guna mengurai jaringan narkoba di Bangkalan.

"HJ merupakan pengedar dan kini menjadi DPO kami," pungkasnya.

Adapun Yusuf Ari Effendi dan Chairil Anwar kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran melanggar Undang-undang 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 Junto 132 Ayat 1.

Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas