Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bangka Barat Satu-satunya Kabupaten di Babel Miliki Perda IMTA

DPRD Kabupaten Bangka Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bangka Barat Satu-satunya Kabupaten di Babel Miliki Perda IMTA
ilustrasi tenaga kerja asing 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - DPRD Kabupaten Bangka Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), awal Juni 2014 baru-baru ini.

"Jadi di (Provinsi Kepulauan) Bangka Belitung yang memiliki Perda IMTA baru Kabupaten Bangka Barat saja," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Markus kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Rabu (11/6/2014).

Diharapkan, kedepannya daerah (Kabupaten Bangka Barat) dapat memberikan kepastian hukum kepada investor dan perpanjangan IMTA yang hendak bekerja di salah satu kabupaten, di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas