Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Naik 6 Persen, PNS Wajib Lapor Pajak

"Kami berikan pengarahan dan isntruksi kepada semua bendahara atau penyedia gaji agar melaporkan pajak perorangan di setiap SKPD," ungkap

zoom-in Gaji Naik 6 Persen, PNS Wajib Lapor Pajak
net
ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen disertai dengan kebijakan wajib lapor pajak semua PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Semua bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bangkalan dikumpulkan, Rabu (11/6/2014).

"Kami berikan pengarahan dan isntruksi kepada semua bendahara atau penyedia gaji agar melaporkan pajak perorangan di setiap SKPD," ungkap Sekretaris Daerah Bangkalan Eddy Moeljono.

Ia menjelaskan, penyesuaian gaji pokok ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014, tentang Perubahan ke-16 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Kami minta gaji bulan Juli sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Terhitung sejak Januari 2014, penyesuaian laporan gaji sudah harus dibuat hingga maksimal bulan Juli 2014," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Bangkalan Ahmat Hafid mengemukakan, penyesuaian gaji pokok sebesar 6 persen itu tidak berlaku untuk anggota DPRD.  

"Akibat kenaikan gaji, total anggaran kekurangan gaji sejak Januari sebesar Rp 13 miliar," singkatnya.




Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas