Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja

Empat pemuda ditangkap oleh jajaran Polres Kota Magelang karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi ganja.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja
Tribun Lampung
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - ‪Empat pemuda ditangkap oleh jajaran Polres Kota Magelang karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi ganja. Bahkan salah satu pelaku menyembunyikan ganja di dalam CPU komputer miliknya.

Empat pemuda yang ditangkap karena kepemilikan ganja itu masing masing adalah Angga alias Mboat (22), warga Gang Kantil Kemirirejo, Magelang Tengah Kota Magelang, Febri warga Poncol Legok, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, Imam Arif alias Benjo (17) asal Beseran Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dan Binuko alias Nop (21) asal Gang Kantil Kemirirejo, Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kasubag Humas AKP Esti Wardiani mengatakan, Pengungkapan peredaran ganja di kalangan anak muda ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magelang.

Saat itu jajaran polisi menangkap Angga alias Angga alias Mboat (22), karena dia diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Magelang.

“Saat menangkap Angga dia kedapatan menyimpan ganja di kontrakannya di Kampung Gebalan Bojong Timur, Jurangombo Selatan, Kota Magelang. Ganja itu berada di dalam CPU komputer miliknya seberat 7,40 gram,” ujarnya Esti, Rabu (11/6/2014).

Dari penggeledahan di kontrakan Angga, pihaknya juga menangkap Febri Suryanto alias Kombor (21) yang masih dalam satu kontrakan.

Sementara, dari pengembangan tersebut, ada dua tersangka lain yang terlibat, yakni Imam Arif alias Benjo (17) dan Binuko alias Nop (21).

Keempat pemuda itu, saat ini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Selain ganja, barang bukti lain yang disita adalah bong alat hisap, dan CPU komputer tempat penyimpanan ganja itu.

Menurutnya, para tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke Polisi apabila ditemukan kasus serupa di wilayahnya. Hal ini kasus ini pun awalnya berasal dari informasi warga dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Angga kepada kepolisian, ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang mengaku dari Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku juga mengaku telah mengonsumsi ganja sebanyak tiga kali. (Tribunjogja.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas