Warga Takalar Keluhkan Kenaikan PBB Hingga 300 Persen
Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak naik hingga 300 persen.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Takalar mendatangi gedung DPRD Takalar, Jl Jenderal Sudirman (Poros Takalar), Rabu (11/6/2014).
Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak naik hingga 300 persen.
Perwakilan warga, Eka, mengaku kenaikan pembayaran PBB sangat memberatkan masyarakat.
"Kenaikan 300 persen itu mencekik leher masyarakat sehingga itu bukan lagi pajak, tetapi upeti masyarakat kepada pemerintah," tandasnya.
Ketua DPRD Takalar, Majid Makkaraeng yang menemui warga mengatakan, akan segera melakukan revisi terkait Perda PBB.
"Saya akan perintahkan wakil ketua DPRD untuk melihat kembali perda pajak. Rumusan Perda pajak seharusnya nilai pajak dikalikan 20 persen kemudian dikali 0,3 persen. Tapi Dispenda Takalar justru langsung dikali tiga sehingga naik tinggi," ujarnya.
Majid mengimbau untuk sementara waktu masyarakat menghentikan pembayaran PBB sampai ada kejelasan revisi Perda tersebut.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menduga cara perhitungan yang salah sehingga kenaikannya sangat drastis. Makanya, dalam waktu dekat dewan akan membahas dengan Pemkab terkait revisi kebijakan itu.
Wakil Ketua DPRD Takalar, Sulaemen Rate menambahkan, pimpinan dewan akan segera membahas revisi kebijakan itu.
"Kita akan surati Pemkab dalam hal ini Dispenda dan Pelayan Pajak agar mengeluarkan surat imbauan agar menghentikan pembayaran pajak sementara," ujarnya.