Pakde Karwo: Penutupan Dolly Memperkuat HAM
"Mereka (PSK) kesitu (Dolly) kan bukan cita-cita. Nah, kalau membiarkan mereka tetap disitu, maka sebagai Gubernur bisa dianggap melanggar HAM," tegas
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -Penutupan lokalisasi Dolly dinilai sebagai salah satu upaya memperkuat tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian ditegaskan Gubernur Jatim Soekarwo.
Menurut Pakde Karwo, dengan menutup lokalisasi, pemerintah berubaya memperkuat HAM, yakni terwujudnya pembangunan kehidupan yang bermartabat.
"Mereka (PSK) kesitu (Dolly) kan bukan cita-cita. Nah, kalau membiarkan mereka tetap disitu, maka sebagai Gubernur bisa dianggap melanggar HAM," tegasnya, Kamis (12/6/2014) di Gedung Negara Grahadi.
Persoalan dan perspektif terkait HAM, kata Pakde Karwo sejatinya sangat luas. Bagi pemerintah, tidak memberikan kehidupan yang layak bagi orang miskin juga melanggar HAM.
"Makanya menurut saya, pentupan Dolly untuk pembangunan kehidupan yang bermartabat merupakan upaya memperkuat HAM," tandasnya.
Mantan Sekdaprov Jatim ini lantas memberikan contoh, bagaimana seorang Wali Kota di Belanda yang didenda, setelah Mahkamah Agung setempat memutuskan, bahwa dia dinilai melanggar HAM warga, setelah ada warga yang sedang jalan di trotoar terjerembab terkena lobang di tengah-tengah trotoar.
"Pelanggaran HAM-nya, si Wali Kota dinilai tidak menyediakan trotoar atau pedestrian yang layak untuk warganya," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya menutup lokalisasi Dolly pada 18 Juni nanti.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jatim mensupport dengan memberikan bantuan dana untuk pemberdayaan para PSK.
Tiga anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (12/6/2014) ini turun ke lokalisasi Dolly untuk melakukan investigasi. Saat datang ke komplek lokalisasi, mereka disambut ratusan PSK, mucikari, dan pemilik wisma yang mengenakan penutup muka yang sudah berkumpul memenuhi gang Dolly.
Disana, tiga anggota Komnas HAM tersebut menggelar dialog langsung dengan pekerja Dolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.