Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pelanggaran Pada Pelaksanaan Proyek Rukan Runtuh di Samarinda

Alasan pemanggilan ini karena setelah dicermati, terdapat begitu banyak pelanggaran yang terjadi di proyek rukan tersebut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Banyak Pelanggaran Pada Pelaksanaan Proyek Rukan Runtuh di Samarinda
Tribun Kaltim / Don Pardede
Hingga pagi ini, Rabu (4/6/2014), jumlah korban tewas akibat bangunan ruko runtuh di Kompleks Cendrawasih Permai, Jl Ahmad Yani, Samarinda sudah mencapai 5 orang. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda memangggil Badan Pelayanan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP), dan Dinas Cipta Karya dan Tata (Disciptakot) Samarinda pada Senin (16/6/2014) mendatang.

Pemanggilan ini terkait ambruknya bangunan rumah kantor (rukan) di Kompleks Cendrawasih Permai di Jl A Yani, yang sudah menewaskan 12 orang pekerja beberapa saat lalu.

Sebenarnya kata Komaruddin, anggota Komisi I, pemanggilan sudah dijadwalkan pada Kamis (12/6/2014) lalu, namun dengan alasan tertentu kedua instansi tidak hadir.

Komarudin mengatakan, alasan pemanggilan ini karena setelah dicermati, terdapat begitu banyak pelanggaran yang terjadi di proyek rukan tersebut.

Mulai dari izin lokasi pendirian rukan yang semula dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya untuk kantor ternyata setelah dibangunan menjadi rukan.

Begitu juga dengan proses pengurukan lahan yang sebelumnya adalah rawa. Komisi I mempertanyakan seputar izin yang dimiliki pemilik proyek ketika melakukan pengurukan tersebut.

Dan salah satu yang tak kalah penting adalah tidak dilibatkannya pihak yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengendali bangunan dalam proses pembangunan tersebut.

Komisi I juga sangat menyayangkan bahwa pihak kontraktor tidak mengasuransikan pekerja yang dipekerjakannya.

"Kami dari Komisi I akan memanggil dinas perijinan untuk mengkarifikasi mulai dari alur perizinan, prosesnya. Apakah sudah melalui prosedur, apakah terbitnya IMB sudah dilakukan oleh instansi terkait terutama tim teknis penataan kota. Yakni adanya di seksi pengendalian bangunan," kata Komaruddin.

Disatu sisi kata Komaruddin, ia tidak sepakat bahwa dalam peristiwa ini hanya pemilik, kontraktor, konsultan pengawas bangunan di proyek yang dipersalahkan.

Berita Rekomendasi

Padahal menurutnya, peran instansi - instansi di Pemkot Samarinda khususnya yang terlibat dalam setiap proses pembangunan rukan tersebut juga dipertanyakan.

Dan sejauh ini kata Komaruddin, ada kesan pihak - pihak yang sebenarnya bertanggungjawab besar "cuci tangan".

"Dari pertemuan itu nanti kita bisa simpulkan kesalahan itu nanti ada disini," kata Komaruddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas