Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Cantik Sekamar dengan Pengusaha

Menjelang Ramadan 1435 H jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswi Cantik Sekamar dengan Pengusaha
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -  Kamis (12/6) malam hingga Jumat (13/6) dini hari. Petugas berhasil mengamankan 15 pasangan mesum, termasuk yang diciduk dari penginapan yang ada di perkampungan di Kecamatan Cibeureum.

Petugas juga mengamankan seorang mahasiswi berparas cantik yang kedapatan tengah ngamar bersama seorang lelaki paruh baya pengusaha pertambangan. Mahasiswi tersebut berusaha berkelit berbuat mesum dengan pengusaha tersebut di sebuah hotel Jalan Perintis Kemerdekaan, walaupun saat dirazia dia sedang menegnakan pakaiannya lagi.

"Saya baru pulang dari Bandung kemalaman. Lalu menginap di hotel ini bersama uwak saya," tutur mahasiswi sambil melirik pasangannya.

Namun lelaki paruh baya itu malah tak bisa mengelak atas perbuatan yang mereka lakukan di kamar tersebut. Petugas kemudian menggelandang keduanya naik ke mobil Satpol PP.

Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Andi Ikbal Maulana, disela operasi, mengatakan, operasi digelar untuk meminimalisir kegiatan maksiat menghadapi bulan suci Ramadan 1435 H.

Operasi kali ini tergolong berskala besar karena hampir seluruh hotel kelas melati didatangi petugas. Tak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tapi juga yang ada di Jalan RE Martadinata, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Cikurubuk, Jalan Tarumanagara serta Jalan Cilendek.

Satu per satu hotel kelas melati itu didatangi. Setiap pasangan yang tidak bisa memperlihatkan KTP dengan alamat yang sama, langsung digelandang. Operasi yang dilakukan hingga pukul 03.00 berhasil menjaring sebanyak 15 pasangan mesum. Mereka dibawa ke Balai Kota untuk ditindak lebih lanjut.

"Dari 15 perempuan yang terjaring, tujuh di antaranya adalah PSK yang kerap terjaring razia. Walaupun mereka mendapat pembinaan tapi kembali lagi (bekerja sebagai PSK). Terlebih hukumannya tergolong ringan hanya tindak pidana ringan," jelas Andri, seraya menyebutkan, seorang waria juga sempat terjaring karena kedapatan tengah mabuk di tempat umum.(stf)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas