Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Honorer Pemkab Melawi Tertangkap Jual Sabu

Warga Desa Sido Mulyo itu diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Fr (30), honorer yang bekerja di instansi Pemkab Melawi, terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Desa Sido Mulyo itu diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Kapolres Melawi, AKBP Nowo Winarti mengungkapkan, Fr ditangkap Selasa lalu di kediamannya Desa Sido Mulyo. Menurut Kapolres, Fr sudah lama menjadi target operasi jajaran kepolisian.

"Dia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan, bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa paket yang diduga sabu, timbangan, pipet serta korek api. Dengan berat sekitar 0,8 gram," kata kapolres, Rabu (18/6/2014).

Usai menangkap tersangka, kapolres mengatakan pihaknya langsung bergerak menuju kediaman seseorang yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Sayangnya pemilik rumah sudah lebih dulu pergi.

"Orang yang kita tuju itu juga menjadi target polisi. Mungkin karena ada reaksi atau mengetahui ada yang tertangkap sehingga mereka cepat meninggalkan rumah tersebut," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fr terpaksa harus menghuni sel tahanan Mapolres Melawi. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk meminta keterangan dari mana asal barang yang dijual.

"Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang yang diduga sebagai sabu itu kita juga kirim ke BP POM Pontianak. Sambil menunggu hasil, Fr kita tahan sementara," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres berharap, penangkapan Fr yang berstatus sebagai honorer itu bisa mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Melawi. Apalagi Fr sudah memulai membuka siapa saja yang memesan barang atau mengambil narkoba dari dirinya.

"Kita masih selidiki terus soal narkoba ini. Karena memang target kita kedepan peredaran narkoba di Melawi bisa terus berkurang," katanya.

Kepemilikan narkoba membuat Fr terancam hukuman 5 sampai 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Apalagi Fr juga masuk dalam jaringan pengedar. Satu orang juga masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.

"Saya akan tegas kepada pelaku narkoba, termasuk jika ada anggota saya yang terlibat kita akan sikat saja. Jangan bermain-main dengan hal yang bisa menjerumuskan kita. Saya pastikan tetap akan diproses," tegasnya. (ali)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas