Polisi Bebaskan Perempuan Yang Dirantai 13 Tahun
Ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Aparat kepolisian Polres Nganjuk, Jawa Timur, membebaskan Sumarni (42) yang selama 13 tahun dirantai keluarganya.
Warga Dusun Mranggu, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke RSJ Menur, Surabaya, Rabu (18/6/2014).
Evakuasi Sumarni disaksikan puluhan tetangga yang ada di sekitar rumahnya.
Sumarni terpaksa dirantai keluarganya setelah menderita gangguan jiwa setelah diceraikan suaminya.
Ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.
Karena rumah tangganya bermasalah, Sumarni kemudian depresi hingga merusak barang-barang berharga di rumahnya.
Selain itu Sumarni juga memukul dan melempar benda-benda di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.
Supaya tidak mengganggu lingkungan, keluarga kemudian merantai di kamar belakang rumahnya.
Ibu tiga anak itu ditaruh di kamar belakang yang pengab, dia buang air kecil dan besar di kamarnya yang sempit.
Pembebasan Sumarni dipimpin langsung Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono.
Selanjutnya penderita dievakuasi ke RSJ Menur oleh tim Dinkes Pemprov Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.