Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bebaskan Perempuan Yang Dirantai 13 Tahun

Ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.

zoom-in Polisi Bebaskan Perempuan Yang Dirantai 13 Tahun
Tribun Jabar
Nana (38), duduk tanpa baju dipasung dengan kaki kananya dirantai tengah diajak ngobrol oleh salah seorang kerabatnya, Selasa (10/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Aparat kepolisian Polres Nganjuk, Jawa Timur, membebaskan Sumarni (42) yang selama 13 tahun dirantai keluarganya.

Warga Dusun Mranggu, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke RSJ Menur, Surabaya, Rabu (18/6/2014).

Evakuasi Sumarni disaksikan puluhan tetangga yang ada di sekitar rumahnya.

Sumarni terpaksa dirantai keluarganya setelah menderita gangguan jiwa setelah diceraikan suaminya.

Ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.

Karena rumah tangganya bermasalah, Sumarni kemudian depresi hingga merusak barang-barang berharga di rumahnya.

Selain itu Sumarni juga memukul dan melempar benda-benda di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.

Supaya tidak mengganggu lingkungan, keluarga kemudian merantai di kamar belakang rumahnya.

Ibu tiga anak itu ditaruh di kamar belakang yang pengab, dia buang air kecil dan besar di kamarnya yang sempit.

Pembebasan Sumarni dipimpin langsung Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono.

Selanjutnya penderita dievakuasi ke RSJ Menur oleh tim Dinkes Pemprov Jatim.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas