Empat Merak Hijau Diamankan BKSDA di Klaten
Burung Merak Hijau merupakan satwa yang dilindungi, kecuali ada izin untuk penangkarannya. Kami berharap supaya masyarakat memelihara binatang yang ma
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN –Empat burung Merak Hijau (Pavo Miticus), diamankan Balai Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Dukuh Besole, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Rabu (18/6/2014) sore. Petugas kemudian membawa satwa dilindungi itu ke kebun binatang.
Kepala Seksi Konserwasi Satuan Kerja Wilayah I Surakarta, BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan, pengamanan empat ekor burung Merak Hijau itu merupakan hasil pendekatan BKSDA dengan masyarakat.
Sehingga masyarakat rela untuk menyerahkannya.
“Burung Merak Hijau merupakan satwa yang dilindungi, kecuali ada izin untuk penangkarannya. Kami berharap supaya masyarakat memelihara binatang yang masih banyak di alam. Pasalnya, untuk binatang yang hampir punah, keberadaannya sangat penting bagi ekosistem,” jelasnya, di Klaten, Rabu (18/6/2014).
Dalam presepektif konservasi, lanjutnya, setiap satwa langka itu tidak ternilai harganya. Namun, di tengah-tengah masyarakat masih banyak perdagangan satwa langka.
“Pemelihara satwa langka dapat terkena masalah hukum. Ancaman hukumannya lima tahun sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” urainya.
Selain mengamankan burung dengan ekor yang sangat indah itu, BKSDA juga telah mengamankan sepasang Lutung Jawa, dengan nama ilmiah Trachypithecus Auratus.
Dua Lutung Jawa itu diamankan petugas dari Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Pemilik burung Merak Hijau tersebut, Toriq (42) mengatakan dirinya membeli burung Merak Hijau itu ketika masih anakan, sebesar burung dara.
Dia membelinya saat dalam perjalanan dari Jawa Timur, kembali pulang.
“Saya beli dipinggir jalan. Per ekor hargaya Rp 300 ribu. Sudah tujuh tahun saya pelihara,” tuturnya.