Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Santri Ponpes Hidayatullah Batal 'Dieksodus'

Hukuman bagi tiga santri di Pondok Pesantren Hidayatullah dipastikan tidak jadi dilaksanakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Santri Ponpes Hidayatullah Batal 'Dieksodus'
TRIBUN JABAR/AGUNG YULIANTO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Hukuman bagi tiga santri di Pondok Pesantren Hidayatullah dipastikan tidak jadi dilaksanakan. Ketua Departemen Pendidikan Pengurus Hidayatullah Kabupaten Nunukan M Syukri mengatakan, pihaknya terpaksa harus mengalah dan memberikan kebijakan membatalkan hukuman bagi ketiganya.

"Daripada kita laksanakan kemudian berlarut ini masalah, tidak memberikan kebaikan apa-apa. Apalagi kalau berita ini berkembang akan merugikan pondok ini. Ini bisa pencemaran nama baik sudah," ujarnya, Kamis (19/6/2014).

Sebelumnya diberitakan, Malik (50) dan Mariam (46) merasa keberatan dengan pihak Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP IT) Pondok Pesantren Hidayatullah. Pasalnya, hanya karena terlambat masuk asrama, putrinya Nop (14) harus mendapatkan hukuman.

Selain Nop, rekannya Su dan Is juga mendapatkan hukuman yang sama.

"Dalam perjanjian itu disuruh pergi ke Kecamatan Sebuku mengabdi selama satu tahun sebagai pendidik untuk PAUD. Setelah itu baru diberikan ijazahnya," ujar Malik, Selasa (17/6/2014).

Selama menjalani hukuman dalam kurun waktu setahun, yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan izin keluar dari Sebuku.

Berita Rekomendasi

Syukri menjelaskan, pihaknya tidak pernah bermaksud mengorbankan anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren yang beralamat di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan itu. Ia menekankan, ada satu aspek di Pondok Pesantren Hidayatullah yang memang tidak ditemukan di tempat lain.

"Yaitu pembinaan mental yang kita maksud. Mungkin ada di luar tetapi pembinaan mental di sini agak lain. Dia itu semacam kalau dasar agama ketaatan. Jadi diberikan hukuman yang berat," ujarnya.

Jika anak yang bersangkutan sanggup melaksanakan hukuman itu, tentu akan menjadi hal yang positif. "Berarti dia memiliki jiwa ketaatan yang tinggi," ujarnya.

Selain diberikan hukuman berat, santri di pondok juga diberikan hukuman ringan berupa kerja fisik seperti membersihkan WC, jika pelanggaran yang dilakukan ringan.

"Kalau yang agak berat seperti ini. Yang kita bahasakan di sini pengiriman. Dia eksodus sementara dari tempat ini," ujarnya.

Baru-baru ini pihaknya memberikan hukuman kepada empat santri untuk menjalani hukuman serupa selama beberapa bulan. "Dan mereka jalani sampai selesai semuanya," ujarnya.

Syukri mengatakan, pihaknya tidak pernah berniat mengorbankan ketiganya. "Saya jamin dari semua petugas selalu kita melihat anak-anak ini kebaikannya saja. Dengan teman-teman baik," ujarnya.

Pondok Pesantren Hidayatullah melakukan pengkaderan terhadap para santrinya. Hal ini menurutnya tidak didapatkan di luar.

"Tidak bisa pengkaderan di luar, kemudian diterapkan di sini. Sulit. Jadi dia faham di sini, mengikuti prosedur yang ada di sini, anak kemudian akan faham," ujarnya.

Hukuman yang diberikan merupakan bagian dari pendidikan dan hukuman tersebut tidak diberikan jika saja ketiganya tidak melakukan pelanggaran.

"Itu masih bagian pendidikan penghukuman itu. Dan itu dipantau, karena teman di sana (Sebuku) memberikan laporan ke sini. Bagaimana perkembangan anak sejak berada di situ? Kalau tidak ada hal positif selama di sana, itu kami tarik kembali. Tetapi kalau dia bisa menyelesaikan, itu kredit poin bagi anak yang bersangkutan itu," ujarnya.

Ketua Pondok Pesantren Hidayatullah Nunukan, M Irsyan Sulaiman mengatakan, sebelum memberikan hukuman kepada ketiga santri, sudah ada kesepakatan yang tertuang hitam diatas putih. Kesepakatan diatas kertas bermaterai itu disepakati dan ditandatangani orang tua santri tersebut.

"Termasuk anak yang bersangkutan sendiri punya kesiapan untuk itu. Sehingga berita ini dikiranya nanti kita sekedar tiba-tiba waktu kasih hukuman seperti itu saja. Sementara sebelumnya sudah kita sepakati lewat surat perjanjian itu sendiri," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas