Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Bobol Uang ATM Sebesar Rp 108 Juta, Dibekuk Polisi

adi setiap dia ambil uang, rekeningnya masih utuh. Berkali-kali dia beraksi, uang

zoom-in Dua Pelaku Bobol Uang ATM Sebesar Rp 108 Juta, Dibekuk Polisi
Surya/M taufik
Dua pelaku pembobol ATM berhasil diringkus polisi 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Jika selama ini pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dilakukan dengan mencongkel dan membawa kabur, namun tidak dengan yang dilakukan RS (36) alias Rudi dan IY (24) alias Irvan.

Dua pelaku berhasil membobol uang dari ATM BNI tanpa kekerasan dan pengerusakan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan BNI Kota Malang yang kehilangan uang Rp 108 juta lebih dari tiga ATM.

Masing-masing diATM BNI Jalan Soekarno-Hatta, Atm BNI Jalan Mayjen Wiyono depan Alfamart dan ATM BNI depan pemandian Wendit, Pakis Kabupaten Malang.

Menurut Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, pelaku berhasil mengacaukan sistem admisistrasi online.

Sehingga saat pelaku menarik uang, saldo rekeningnya tidak berubah.

"Jadi setiap dia ambil uang, rekeningnya masih utuh. Berkali-kali dia beraksi, uang dalam tabungannya tidak berkurang sehingga bank yang dirugikan," terangnya, Sabtu (21/6/2014).

Dari rekaman CCTV pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Berdasar data dari pihak bank, polisi melakukan pelacakan.

Orang yang pertama dimintai keterangan adalah JNT, warga Sawahan, Surabaya. JNT adalah pemilik rekening.

"JNT mengakui rekening tersebut miliknya. Tapi rekening tersebut pesanan dan digunakan orang lain," tambah Dwiko.

JNT mengakui, sebelumnya diberi uang Rp 2.000.000 oleh DAP untuk membuka rekening di empat bank berbeda.

DAP saat ini diketahui sedang di Lapas Madiun karena kasus narkoba.

DAP mengaku, empat rekening plus ATM tersebut pesanan IY. IY yang menyerahkan uang dari RS ke DAP.

"Jumlah kerugian kemungkinan akan terus bertambah. Karena dari data CCTV pihak bank, pelaku juga beraksi di Pasuruan dan Mojokerto," ungkap Dwiko.

Belakangan diketahui, Rudi adalah seorang sopir dari  Desa Gembulsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Sedangkan Irfan pedagang ikan dari dusun Junggung Kedamaian, Kota Agung, Bandar Lampung.

Ketika beraksi, Rudi bertugas sebagai eksekutor. Sementara Irfan bertugas mengawasi situasi.

Kini keduanya sudah ditangkap jajaran kepolisian Polres Magelang, Jawa Tengah.

"Ternyata pelaku beraksi lintas provinsi. Mereka ditangkap Polres Magelang. Tapi nanti pasti kami minta izin memeriksa, karena kejahatannya selama di Malang," tandas Dwiko.


Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas