Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Dipolisikan Istri karena Sering Pergi dari Rumah

Aksi Ratih (20), pegawai honorer di Pemkab OKU, Sumatera Selatan ini, bisa menjadi peringatan bagi lelaki untuk tidak seenaknya meninggalkan istri.

zoom-in Suami Dipolisikan Istri karena Sering Pergi dari Rumah
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Retno Wirawijaya

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Aksi Ratih (20), pegawai honorer di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini, bisa menjadi peringatan bagi lelaki untuk tidak seenaknya meninggalkan istri.

Ratih, melaporkan suaminya sendiri ke Polres OKU, Jumat (20/6/2014) kemarin, lantaran jarang pulang ke rumah. Ia mengaku tidak senang, sang suami menelantarkannya lebih dari enam bulan.

Warga Jalan Padat Karya, Lr Melati, Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, ini mengatakan dirinya menikah dengan Senja Irawan (20), Juni 2013.

Sebagai pasangan muda, hubungan keduanya semula berjalan seperti layaknya pasangan lain. Menginjak usia perkawinan kelima bulan, sifat suaminya mulai berubah. Terlapor mulai sering meninggalkan rumah tanpa kabar.

Puncaknya, pertengahan bulan Desember 2013, suaminya pergi meninggalkan rumah dan tak pernah kembali. Padahal saat itu, korban sudah mengandung benih hasil perkawinan mereka.

"Sejak bulan Desember hingga sekarang, dia tidak pernah memberi kami nafkah. Padahal, anak hasil pernikahan kami kini sudah berusia dua bulan. Saya tidak senang dengan perbuatannya yang telah menelantarkan saya dan anak saya" tutur Ratih.

Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Mulyadi, membenarkan telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Laporan korban sudah kita terima, jika memang nanti terlapor terbukti menelantarkan anak dan istrinya, maka tersangka akan kita jerat dengan pasal  49 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas