Jalan Kembar Bekas Lokalisasi Dolly-Jarak Tidak Masuk RTRW
"Jadi kita tidak bisa melihat rencana detail pembangunan hanya dari RTRW, tapi harus melihat RDTRK yang diputuskan Pemkot Surabaya," tutur Herlina.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Rencana pembangunan jalan kembar selebar 26 meter di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kemungkinan sudah tercantum dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK).
Pasalnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tidak menyebut secara detail rencana tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, kewenangan membuat RDTRK tersebut memang ada di Pemkot Surabaya yang tidak dicantumkan detail kedalam RTRW.
Dengan demikian jika Pemkot Surabaya berencana membangun jalan kembar di bekas lokalisasi Dolly-Jarak itu sudah menjadi program Pemkot Surabaya untuk mengembangkan dan memperdayakan bekas lokalisasi.
"Untuk itu, jika Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan kebijakan perencanaan seperti itu tentu sudah masuk dalam programnya," kata Herlina Harsono Njoto, Senin (23/6/2014).
Dijelaskan Herlina, untuk RTRW yang kini masih belum disahkan oleh Pemerintah Pusat tersebut untuk kawasan bekas lokalisasi Dolly-Jarak digunakan sebagai pemukiman dan perdagangan.
Didalam RTRW tidak diketahui secara detail rencana tata wilayah untuk apa saja karena itu masuk dalam RDTRK Surabaya.
"Jadi kita tidak bisa melihat rencana detail pembangunan hanya dari RTRW, tapi harus melihat RDTRK yang diputuskan Pemkot Surabaya," tutur Herlina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.