8 Pasangan Mesum Disidang di PN Bantul
- Delapan pasangan mesum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pagi ini, Selasa (24/6/2014)
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Delapan pasangan mesum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pagi ini, Selasa (24/6/2014) sekitar pukul 10.30. Mereka tertangkap petugas gabungan Satpol PP dan Unit Sabhara Polres Bantul tengah berduaan di losmen daerah Parangtritis.
Mardiyah, salah satu staf PN Bantul mengatakan, pada awalnya ada 16 orang yang tertangkap pada operasi yang dilakukan Senin (23/6/2014) mulai pukul 21.00 hingga Selasa (24/6/2014) pukul 03.00 ini. Namun karena satu orang di antaranya masih anak-anak, maka ia dikembalikan ke pihak keluarga untuk dibina.
"Yang masih anak-anak itu enggak hafal berapa umurnya. Sudah dikembalikan," kata Mardiyah di Kantor PN Bantul.
Menjelang bulan Ramadan katanya, sidang Tipiring memang banyak dilakukan di PN Bantul. Senin kemarin, PN Bantul juga menggelar sidang untuk empat perempuan yang tengah berjalan-jalan di Pantai Parangtritis pada malam hari.
Sedangkan 15 orang yang hari ini disidangkan tidak hanya warga Bantul dan DIY. Namun juga berasal dari kabupaten lain seperti Magelang, Temanggung, Tuban dan bahkan Palembang.
"Paling dakwaannya pelacuran di tempat umum. Dua di antaranya mahasiswa," tambahnya. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.