Menikah di Luar KUA Dikenai Biaya Sebesar Rp 600 Ribu
"Setelah revisi PP terbit akan langsung kami sosialisasikan. DIY relatif lebih gampang (sosialisasi) karena wilayahnya ngga luas," terang Maskul Haji.
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai biaya nikah di KUA.
Aturan ini dituangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2004 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Agama.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) itu diatur biaya nikah baik di KUA maupun di luar KUA adalah Rp 30 ribu. Ketentuan ini kerap menimbulkan masalah munculnya praktik pemberian gratifikasi kepada penghulu.
Karena keluarga atau pasangan menikah sering memberikan insentif tambahan ketika menikah di luar KUA. Pada revisi PP tersebut, DPR RI dan Kemenag menyepakati biaya nikah terbaru.
Nantinya pasangan menikah tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Dengan syarat melaksanakan pernikahan di KUA. Sedangkan menikah di luar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.
Namun demikian, aturan yang telah dibahas sejak akhir tahun 2013 belum diterbitkan. Karena menunggu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tapi kabar revisi PP 47/2004 telah diterima oleh jajaran Kemenag di daerah. Mulai dari Kanwil, Kantor Kemenag sampai KUA di kecamatan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kanwil Kemenag DIY Maskul Haji membenarkan rencana revisi PP itu. Bocoran terhadap adanya aturan dua biaya nikah telah diterimanya. Meskipun aturannya secara resmi masih menunggu diteken Presiden.
Sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan sosialisasi kepada jajaran Kemenag di kabupaten/kota. Hanya, dipastikan bahwa nantinya praktik pemberian insentif dipastikan akan tereliminir. Karena KPK sudah memasukkannya dalam unsur gratifikasi.
"Setelah revisi PP terbit akan langsung kami sosialisasikan. DIY relatif lebih gampang (sosialisasi) karena wilayahnya ngga luas," terang Maskul Haji.
Lewat bank
Ditambahkannya, ke-78 KUA di DIY kemungkinan sudah mendengar mengenai rencana revisi PP 47/2004. Walaupun variabel pembagian biaya serta mekanisme pembayaran belum sepenuhnya dipahami.
Pada pembahasan antara DPR RI (Komisi VIII) dan Kemenag, disebutkan pembayaran biaya nikah luar KUA dibayarkan melalui bank.
Pemerintah tengah menjalin MoU dengan bank yang memiliki akses paling luas. Kemudian slip pembayaran dijadikan bukti saat melengkapi berkas atau mendaftar di KUA.
Maskul Haji mengutarakan, pihaknya mendengar adanya variabel pembiayan transportasi kepada para penghulu.
Besaran ini bisa diambil dari DIPA tiap Kantor Kemenag atau dari biaya yang dibayarkan calon pengantin. Namun kepastian dan teknis pelaksanaannya seperti apa belum diketahui lebih jauh.
"Saya mendengar akan ada uang jalan (untuk penghulu). Tapi kami tunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) seperti apa. Baru kemudian kami siap menyosialisasikan," ujar Maskul.