Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jabar Usul Libur PNS Diperpanjang Menjadi 5 atau 6 Hari

Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan akan mengusulkan perpanjangan masa libur PNS dari tiga menjadi lima sampai enam hari sebelum Lebaran tiba.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolda Jabar Usul Libur PNS Diperpanjang Menjadi 5 atau 6 Hari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 
TASIKMALAYA, TRIBUN -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan akan mengusulkan perpanjangan masa libur PNS dari tiga menjadi lima sampai enam hari sebelum Lebaran tiba.
Kapolda segera menyiapkan surat usulan itu ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Tak lain hal ini guna mengurangi kemacetan arus mudik yang biasanya dimulai pada H-3 Idulfitri.
 
“Kita akan menyiapkan suratnya ke Menpan agar libur PNS diperpanjang menjadi lima sampai enam hari sebelum Idul Fitri. Dengan adanya perpanjangan libur sebelum Lebaran, diharapkan arus mudik tidak akan bertumpuk pada H-3 sampai H-1 Lebaran,” ungkap Kapolda, saat meninjau kesiapan mudik di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/6/2014).
Menurut Kapolda, selama ini puncak kemacetan, baik di jalur Utara maupun tengah terjadi pada H-3 hingga menjelang Lebaran. Salah satu penyebabnya, pada hari itu bertepatan dengan mulai liburnya kalangan PNS.
Secara tidak langsung berimbas kepada terjadinya penumpukan kendaraan mudik. Lebih dari itu, menyebabkan kemacetan luar biasa pada sejumlah kawasan rawan macet, seperti Rancaekek, Nagreg, Limbangan hingga Gentong.
           
“Pada H-3 itu tidak hanya kalangan PNS yang mulai mudik, tapi juga kaum buruh ditambah lagi warga lainnya yang sengaja mudik mendekati Lebaran. Jika masa libur PNS diperpanjang antara lima sampai enam hari, diharapkan tidak ada kepadatan luar biasa saat mendekati Lebaran,” kata Iriawan.(stf)
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas