Bila Terbukti, Ahok Akan Dipidana
Tempat usaha pembuatan tahu milik Ejo Tjun Lai alias Ahok warga Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I Palembang dirazia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran sering kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam pembuatan tahu, tempat usaha pembuatan tahu milik Ejo Tjun Lai alias Ahok warga Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I Palembang dan Ahmad di Jalan Padang Selasa RT/RW 06/02 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat I yang terjaring razia Pol PP Provinsi beberapa waktu lalu bakal ditutup.
Kepala Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan, Murry mengatakan, tempat usaha pembuatan tahu tersebut memang sudah berkali-kali diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saat ini kita tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Palembang terkait temuan tahu yang diduga mengandung gypsum dan formalin. Apabila positif terbukti, maka kita akan berikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha dan mempidanakan pelakunya,” tegas Murry diruang kerjanya, Senin (30/6/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.