Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Pos PT Sindoka

Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka di Kecamatan Mangkutana, Kamis (26/6/2014) lalu.

Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan penetapan 16 orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 187 tentang pembakaran fasilitas umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas