Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Purel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi di Jember

“Hasilnya tidak seberapa, hanya Rp 50 ribu perbutirnya,” ujar OF di Mapolres Jember, Senin (30/6/2014).

zoom-in Purel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi di Jember
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO/ARGIANTO DA NUGROHO
Dirnarkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Agus Rohmat (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, AKBP Hartono (kiri) dan Perwakilan Bea Cukai Salomo (kanan) menunjukkan barang bukti 11877 pil ekstasi atau senilai Rp 3 Milyar dari tersangka Mohanadas Renganathan warga negara Malaysia saat gelar perkara pengungkapan jaringan narkoba internasional di Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Kamis (16/1). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pemandu karaoke di sebuah hotel di Jember, OF (19) warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur,  ditangkap jajaran Satuan Reskoba Polres Jember.

Ia ditangkap karena sedang bertransaksi narkoba jenis ekstasi.

Dari tangan OF, polisi menyita barang bukti dua butir pil ekstasi.

OF mengaku baru-baru saja menjalankan bisnis jual beli obat terlarang itu.

Ia mengaku mendapatkan obat itu dari seorang temannya di Kecamatan Patrang.

Ia kulakan seharga Rp 400.000 per butir dan dijualnya seharga Rp 450.000.

“Hasilnya tidak seberapa, hanya Rp 50 ribu perbutirnya,” ujar OF di Mapolres Jember, Senin (30/6/2014).

Selain berjualan, ia juga terkadang mengkonsumsi pil tersebut.
           
Menurut Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari, pihaknya sudah memantau dugaan adanya transaksi narkotika oleh OF.  

Atas perbuatannya, OF akna dijerat memakai pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Sukari.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas