Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Bali Hanya 149 Formasi CPNS

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi formasi bidang pelayanan dasar (tenaga pendidikan dan kesehatan) serta formasi teknis (akuntan, arsitek, tenaga p

zoom-in Pemprov  Bali Hanya  149 Formasi CPNS
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori (K-II) Kota Pekanbaru menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Pekanbaru, Selasa (25/2/2014). Dalam orasinya, massa aksi yang kebanyakan para guru tersebut meminta agar seluruh tenaga honorer K-II yang belum lulus tes CPNS tahun 2014 tanggal 3 November 2013 yang lalu, agar diangkat menjadi PNS. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Pemprov Bali kini harus bisa memanfaatkan tenaga CPNS.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memutuskan, formasi untuk penerimaan CPNS Pemprov Bali 2014, hanya 149 Formasi dari  usulan 311 formasi ke KemenpanRB.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi formasi bidang pelayanan dasar (tenaga pendidikan dan kesehatan) serta formasi teknis (akuntan, arsitek, tenaga pertanian, sarjana hukum dan sebagainya).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng saat ditemui di ruangannya.

Rochineng menjelaskan, untuk pesyaratan penerimaan CPNS Pemprov Bali tahun 2014, ada persyaratan khusus dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke-149 formasi di bentuk untuk menunjang pembangunan. Untuk yang fungsional dan teknis akan ada penjelasan nanti dalam satu hingga dua hari mendatang.

Dari 149 formasi yang disetujui KemenpanRB, 5 persen kuotanya untuk formasi penunjang sasaran pembangunan. Untuk formasi yang ada disesuaikan kebutuhan dari daerah kemudian diusulkan ke pusat untuk dibuatkan formasi sesuai kebutuhan yang diusulkan.

Rochineng menambahkan, dalam UU ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penyelenggaraan ASN berdasarkan Asas, Prinsip, Nilai-nilai dasar, dan Kode Etik

ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan kewajiban Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.

Rochineng mengatakan, belum dapat mengumumkan informasi lengkap mengenai formasi dan persyaratan penerimaan CPNS Pemprov Bali Tahun 2014 di website BKD Bali.

Hal tersebut disebabkan belum selesainya pendataan dan pembagian formasi yang disetujui oleh KemenpanRB. Surat keputusan tersebut baru diterima BKD Bali Jumat (27/6) yang lalu.

Sehingga proses pembagian formasi tersebut baru dapat dimulai pada Senin ini. "Sekitar dua hari kedepan akan selesai dan mulai di umumkan kepada masyarakat mengenai penerimaan CPNS Pemprov Bali tahun ini." tegas Rochineng.

Tags:
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas