Hening Syok, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Hening mengaku tidak menyangka kalau jaksa akan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan ku
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hening, Terdakwa korupsi Bansos kain kabaya PKK Kabupaten Bangli terlihat syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa(1/7/2014).
Bahkan wajah Hening yang biasanya berseri-seri, saat itu berubah masam.
“Saya serahkan saja semuanya kepada Tuhan, semoga nanti Hakim bisa menilai mana yang benar,” ujar Hening seusai sidang.
Ia tampak berusaha tegar. Tangannya terus saja memegang genitri warna cokelat yang ia genggam.
Hening datang ke pengadilan didampingi oleh para kuasa hukumnya diantaranya Ketut Nirasaputra.
Hening mengaku tidak menyangka kalau jaksa akan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu ibu tiga anak ini juga dikenai pidana tambahan dengan kewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 193 juta 900 ribu.