Obat Ilegal Dijual Seharga Rp 2.000 per Bungkus
"Pembeli minum jamu disini. Obatnya diminum di rumah," kata Bambang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (2/7/2014).
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Toko jamu Walisongo di Pasar Singosari sudah menjual obat ilegal seharga Rp 2.000 per bungkus.
Obat racikan ini untuk menghilangkan pegel linu.
Pemilik toko, Bambang Budi mengungkapkan tidak semua pembeli membeli obat racikan ini.
Biasanya pembeli sendiri yang minta. Tapi obat itu tidak langsung diminum di toko.
"Pembeli minum jamu disini. Obatnya diminum di rumah," kata Bambang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (2/7/2014).
Bambang tidak mengetahui bila obat tersebut ilegal.
Bambang membeli obat racikan tersebut dari sales yang biasa datang ke tokonya. Sebelum membeli obat ini,
Bambang sudah mendapat informasi dari penjualnya bahwa obat tersebut legal.
Menurutnya, obat yang disita Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang itu belum sempat terjual.
Salesnya baru mengantar 217 bungkus obat pada Rabu pagi.
"Saya baru dua tahun buka toko ini. Kalau menjual obatnya, baru saja," tambahnya.