Sidang Kedua, KPU Provinsi dan Timsel KPUD Gresik Mangkir Lagi
“Sekretariat KPUD Gresik datang hanya untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas," kata pengacara Dewi Murniati kepada SURYA Online, Rabu (2/7/2014).
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - KPU Provinsi Jawa Timur dan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPUD Gresik kembali tidak hadir dalam jadwal sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Surabaya, Selasa (2/7/2014).
Yang datang hanya sekretariat KPUD Gresik, tanpa membawa surat kuasa dari KPU Provinsi dan Timsel.
Kedatangannya hanya untuk menunjukkan berkas-berkas laporan kinerja Timsel kepada majelis hakim PTUN Surabaya.
Karena yang datang tidak mewakili tergugat KPU Provinsi Jawa Timur dan Timsel sehingga sidang ditunda, Selasa (8/7/2014) pekan depan Selasa.
“Sekretariat KPUD Gresik datang hanya untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas," kata pengacara Dewi Murniati kepada SURYA Online(Tribunnews.com Network), Rabu (2/7/2014).
Dewi merupakan pengacara Teguh Prasetyo Utomo, peserta tes calon anggota KPUD Gresik.
Peserta tes calon anggota KPUD Gresik ini menggugat karena KPU Provisi dan Timsel melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2013, tentang tata cara seleksi, termasuk tidak transparan dalam penilaian.
"Kita menggugat pada PKPU Nomor 2 Tahun 2013, sebab pada tahapan seleksi dari 20 orang ke 10 orang tidak transparan," kata Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.