Petani dan Tukang Ojek di Pekalongan Tergiur Alih Profesi Membuat Mercon
Tergiur keuntungan yang besar dari petasan, Radis (40), petani asal Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tergiur keuntungan yang besar dari petasan, Radis (40), petani asal Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi.
Dia kedapatan menyimpan 1,5 kg bubuk petasan dan 80 selongsong petasan berbagai ukuran setengah jadi, pada Jumat (4/7/2014).
Dalam pemeriksaan, Radis mengaku sudah dua kali ini saat memasuki bulan Ramadan selalu beralih profesi sebagai produsen petasan berdaya ledak.
Ketrampilan membuat petasan didapatnya dari temannya. Petasan berbagai ukuran tersebut dijual kepada para warga sekitar rumahnya dengan harga Rp 200 hingga 3000 rupiah per petasan.
"Belajar dari teman saya, caranya mudah cuman lihat aja langsung bisa buat," katanya, Sabtu (5/7/2014).
Selain mengamankan puluhan petasan itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah gunting, satu kursi duduk dari papan kayu, dan dua potong bambu warna coklat sebagai alat pencetak petasan.
Di hari yang sama, Polres Pekalongan juga mengamankan pembuat petasan lainnya, yakni Fatkhuri alias Uri, warga Desa Kendalduwur Sidorejo RT002 RW002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Barang bukti yang berhasil diamankan jauh lebih besar dibanding milik Radis, yakni 2,8 kilogram bubuk obat mercon, 3,5 ons belerang, 86 petasan sudah jadi, dan 956 petasan setengah jadi dari berbagai ukuran.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu centong, satu kayu, dan satu bambu untuk mencetak petasan.
"Jualnya sama orang sekitar yang datang ke rumah. Sudah habis 10 kilogram, sehari produksi 50 biji, perkilo laba Rp 30 ribu perkilonya, udah dua tahun ini membuat petasan saat lebaran," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu.
Semantara, Kasatreskrim , AKP Sukirwanta, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang resah dengan aksi yang mereka lakukan.
Polisi menjerat tersangka yang tertangkap tangan menyimpan dan membuat mercon itu dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ada kecenderungan sebagian warga memproduksi obat mercon maupun mercon untuk dijual selama bulan Ramadhan hingga Lebaran. Tak jarang dari mereka yang beralih profesi. Aktivitas membuat mercon diperkirakan meningkat selama bulan Ramadan," ujarnya.
AKP Sukirwanta, mengimbau warga tidak main-main dengan obat mercon dan mercon, karena kalau meledak akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Tak lupa dia mengajak peranserta masyarakat untuk membantu memberantas peredaran barang berbahaya ini dengan cara segera melaporkan apabila ada warga disekitar lingkungan tempat tinggal yang memproduksi mercon. (*)