Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penutupan Sungai Alam Bisa Dipidana

Penutupan sungai alam yang dilakukan perusahaan batubara PT Transisi Energi beberapa saat lalu sudah melanggar Undang - Undang (UU)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penutupan Sungai Alam Bisa Dipidana
Kompas
Daerah Aliran Sungai 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penutupan sungai alam yang dilakukan perusahaan batubara PT Transisi Energi beberapa saat lalu sudah melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH).
Menurut Merah Johansyah, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Selasa (8/7/2014), selai UU juga ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

"Defenisi sumber air dalam perda tersebut termasuk juga defenisi dalam UU 32 tahun 2009 tentang LH, sumber air termasuk sungai. Ketentuan pidana di perda tersbut ada di pasal 57 sementara di UU LH pasal 98 sampai 120," kata Merah.

Merah juga menegaskan, apabila sungai terkena rembesan air limbah dari stockpile maupun settlingpond saja sudah dikenai sanksi. Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu masuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran.
Belum lagi menurutnya bila dikaitkan dengan aturan - aturan yang membatasi jarak minimal antara tambang dan permukiman serta fasilitas publik lainnya.

"Nggak mungkin tambang bisa berdampingan dengan pemukiman dan penghidupan warga. Pakai saja pasal 33 perda tambang yaitu penciutan. Ciutkan kalao perlu cabut konsesi tambang Transisi energi. Lok Bahu itu kan kawasan padat penduduk, jangan takut sama orang atau beking dibelakangnya," kata Merah.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan tambang batubara PT Transisi Energi disebut pernah  menutup sungai Langsat yang merupakan sungai alam di seputaran Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Hal itu diungkapkan M Armend, anggota Komisi III DPRD Samarinda dalam pertemuan antara warga Lok Bahu dan PT Transisi Energi yang difasilitasi DPRD Samarinda di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Senin (7/7/2014).
 
"Kita mempunyai pengalaman dengan PT Transisi yang bekerja di Lok Bahu ini. Ini kan waktu beberapa bulan lalu Transisi ini pernah menutupi sungai Langsat ya. Artinya daerah sungai alami yang pernah ditutup dan kami pernah melihat kesana langsung memang tertutup," kata M Armend, anggota  Komisi III dari daerah pemilihan (dapil) Sungai Kunjang.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas