Tiga Anggota Dewan Main Judi di Gedung DPRD Segera Disidang
Berkas perkara judi yang melibatkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir telah dilimpahkan Polres setempat ke Kejari Balige.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR - Berkas perkara judi leng yang melibatkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan Polres setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige di Toba Samosir, Sumatera Utara, Selasa (8/7/2014).
Kapolres Samosir, AKBP Andry Setiawan SH SIk kepada wartawan membenarkan, pihaknya telah menyampaikan berkas perkara judi leng anggota DPRD Kabupaten Samosir ke jaksa.
"Pelimpahan berkas para tersangka telah dilakukan dan diperkirakan dalam waktu dekat, ketiga oknum anggota DPRD akan menjalani proses persidangan," katanya.
Disinggung jumlah tersangka menjadi tiga dari empat anggota DPRD yang tertangkap bermain judi, Andry menjelaskan, satu diduga tersangka berinisial BS hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Karena BS tidak tertangkap sedang bermain judi. Dia hanya ada di ruangan gedung dewan, tempat mereka bermain judi," katanya.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Kabupaten Samosir ditangkap kepolisian saat berjudi di gedung DPRD Samosir di Pangururan. Keempatnya adalah TS, JS, TS, dan BS.
Polisi mengamankan para tersangka dari lokasi kejadian, Rabu (4/6/2014) sekitar lalu pukul 15.30 WIB. Diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 290.000 lengkap dengan dua set kartu joker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.