Janjikan Pekerjaan dan Minta uang Rp 12 juta, Warga Dawuan Situbondo Dipolisikan
"Saya sudah sabar, biar polisi yang menanganinya," kata Abdurrahman usai melapor ke polisi.
TRIBUNNEWS.SITUBONDO - Warga Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, berinisial TS, di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Situbondo.
Pria berusia 45 tahun ini, dilaporkan kepihak kepolisian karena janji terlapor untuk memperkerjakan Abdurrahman ( 23) warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan di Perusahaan Daerah ( Perusda) Banongan tidak terbukti.
Padahal, pelapor telah menyerahkan sejuMlah uang kepada terlapor.
Saat itu terlapor bersama istrinya menawarkan dan menjanjikan pelapor bisa bekerja di Perusda dengan kesepakatan membayar uang sebesar Rp 12 juta.
Sayangnya, dengan waktu ditentukan, ternyata janji dan iming iming hanya isapan jempol alias tidak terbukti.
Merasa ditipu, terlapor akhirnya melaporkan dan menyerahkan kasus penipuan untuk diproses secara hukum.
"Saya sudah sabar, biar polisi yang menanganinya," kata Abdurrahman usai melapor ke polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan penipuan itu.
"Jika nanti terbukti, kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," ujar AKP Wahyudi.