Satreskrim Amankan 10 Warga Tersangka Pelaku Bentrok Antar Warga
Satreskrim Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) amankan 10 warga Desa Pangian
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. KOTAMOBAGU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) amankan 10 warga Desa Pangian, Kecamatan Passi Timur, Minggu (13/7/2014) malam. Mereka merupakan tersangka pelaku bentrokan antar kelompok warga yang terjadi di desa itu Sabtu malam.
"Minggu siang kami menahan tujuh tersangka. Tadi malam bertambah tiga orang lagi. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Kepala Satreskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh, Senin (14/7/2014).
Penahanan 10 tersangka itu kemungkinan dititip di Polda Sulut. "Hingga hari ini (Senin), kami belum memutuskan apakah para tersangka pengganggu kamtibmas ini akan digelandang ke Polda Sulut di Manado," kata mantan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 ini.
Namun Iverson memastikan, siapa pun yang terlibat tawuran hingga mengganggu ketentraman masyarakat lain akan ditindak tegas. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Apalagi, lanjut dia, aparat keamanan saat ini sedang fokus dalam pengamanan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Bentrokan antarkelompok warga di Pangian ini berawal pada Kamis malam pekan lalu. Saat itu, sekelompok warga memasang spanduk yang bertuliskan antara lain, 'Selamat Datang di Desa Pangian Baru'. Spanduk itu ditujukan kepada Bupati Bolmong Salihi Mokodongan yang melakukan safari Ramadan di Pangian malam itu.
Aksi tersebut dipimpin oleh warga berinisial JY. Pria ini merupakan pentolan pendukung calon sangadi yang kalah pada pemilihan kepala desa di Pangian beberapa waktu sebelumnya. Aksi ini membuat pendukung dari sangadi terpilih berang. Bentrokan tak terelakkan.
"Orang dewasa ikut-ikutan jadi anak kecil, jadi preman. Dan, terjadilah bentrok kedua kelompok," kata Iverson.
Konflik antarkelompok warga ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Warga Desa Pangian Barat terbelah menyikapi hasil pemilihan tanggal 27 Juli 2011 lalu.Ada yang menilai pilsang tersebut cacat dan penuh kecurangan. Langkah DPRD dan Pemkan Bolmong untuk menuntaskan masalah tersebut selalu kandas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.