Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-7 Hingga H+7 Lebaran Truk Pasir Dilarang Beroperasi di Wilayah Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan larangan beroperasi bagi truk pengangkut pasir selama Lebaran 2014

Editor: Sugiyarto
zoom-in H-7 Hingga H+7 Lebaran Truk Pasir Dilarang Beroperasi di Wilayah Sleman
Kompas.com/M Wismabrata
Truk pasir di lereng Gunung Merapi, Kali Woro, Kamis (12/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan larangan beroperasi bagi truk pengangkut pasir selama Lebaran 2014. Larangan beroperasi ini berlaku mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.

"Aturan larangan beroperasi ini sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno, Rabu (16/7/2014).

Sapto mengungkapkan, meski SK Dirjen Perhubungan Darat mulai H-4, tetapi aturan larangan beroperasi bagi truk pengangkut pasir di lereng Merapi berlaku mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri.

Sosialisasi terkait peraturan pelarangan beroperasinya truk pasir selama Lebaran, akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk pengumuman di jalur-jalur truk dan tempat strategis lainnya.

"Minggu ini akan kita sosialisasikan. Peraturan ini diterapkan agar masyarakat tenang dan nyaman dalam merayakan Lebaran," ucap dia.

Sapto pun mengaku akan menurunkan petugas selama Lebaran untuk melakukan kontrol dan pengawasan di lapangan. Nantinya jika masih ada sopir truk pasir yang nekat dan melanggar peraturan, maka secara tegas akan dikenakan sanksi. "Akan ada petugas di lapangan. Kalau ada yang melanggar tetap akan dikenakan sanksi," kata dia. (*

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas