LBH Surabaya dan Relawan Buruh Buka Posko Pengaduan THR
Rumah pengaduan bagi buruh yang terlanggar hak THR itu mulai menerima pengaduan pada Selasa (15/7) hingga H+3 Idul Fitri atau 31 Juli nanti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Guna memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR), Relawan Buruh Jatim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jawa Timur, kembali membuka Posko Pengaduan THR 2014.
Rumah pengaduan bagi buruh yang terlanggar hak THR itu mulai menerima pengaduan pada Selasa (15/7) hingga H+3 Idul Fitri atau 31 Juli nanti.
Adapun sama seperti tahun sebelumnya, posko pengaduan itu dipusatkan di kantor LBH Surabaya di Jl Kidal 6. Layanan pengaduan bisa diberikan pada jam operasional kantor, mulai Senin-Jumat pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
"Sama seperti tahun sebelumnya, kami menerima pengaduan terkait hak buruh yakni THR. THR wajib diberikan perusahaan jelang peringatan hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri," jelas Jamaludin, Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jatim di kantor LBH Surabaya, Selasa (15/7/2014).
Pihaknya juga mengakui, bahwa pengaduan dari buruh tak hanya dari Surabaya saja. Untuk itu, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan via telepon yakni 031-5022273 atau 087853952524, SMS center ke 085733680198, dan email poskothr2014.lbh@gmail.com.
"Pengaduan juga bisa disampaikan lewat akun media sosial seperti facebook dan twitter," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.