Jaksa Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MBR
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan untuk sementara sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2012. Sepuluh tersangka itu terdiri dari enam pejabat pembuat komitmen dan empat kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga SH dikonfirmasi wartawan di Kupang, Rabu (16/7/2014), membenarkan penetapan sepuluh tersangka tersebut. Untuk nama dan jabatan, Kajati Mangihut mempersilakan wartawan menghubungi Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar SH.
Ia mengatakan, enam PPK menjadi tersangka lantaran perannya menandatangani kontrak pekerjaan dengan rekanan. Sementara para rekanan dijadikan tersangka lantaran pekerjaan fisik di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan nilai uang muka yang sudah dicairkan.
Ridwan yang dihubungi terpisah menyebut nama enam pejabat pembuat komitmen (PPK) dan empat kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka (lihat tabel).
"Satu kontraktor bisa mengerjakan dua proyek MBR di dua kabupaten yang berbeda," ungkap Ridwan.
Ia menjelaskan, kontraktor dan PPK akan diperiksa sebagai tersangka pascalebaran. Usai pemeriksaan sepuluh tersangka tersebut, kemungkinan akan menyusul tersangka baru lainnya dalam kasus ini.
"Untuk kontraktor yang bekerja proyek MBR di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTU belum ada penetapan tersangka. Pasalnya mereka belum kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini," ungkap Ridwan.