Pemilih Khusus Membuat Bingung PPK di Malang
Akibat kebingungan PPK ini, proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sempat di skors hingga tiga kali.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Penambahan jumlah pemilih melalui formulir A5 (pemilih pindahan) dan pemilih dengan KTP, membuat tiga dari lima Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kota Malang kebingungan.
Mereka salah dalam memasukan angka ke kolom-kolom pencatatan pemilih. Akibatnya proses rekapitulasi di tingkat kota juga ikut kacau.
Akibat kebingungan PPK ini, proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sempat di skors hingga tiga kali.
Sebab PPK Klojen yang dijadwalkan membuat revisi dan berita acara pada Rabu (16/7/2014) malam, belum juga selesai.
PPK Klojen diketahui salah memasukan data pemilih pindahan dan pemilih dengan KTP ke kolom daftar pemilih tetap. Akibatnya jumlah akhir DPT berubah.
Setelah direvisi, hasil akhir rekapitulasi di PPK Klojen tidak berubah. Baik saksi Prabowo-Hatta dan saksi Jokowi-JK sama-sama menerima berita acara perubahan tersebut.
Namun saat rapat pleno rekapitulasi suara akan ditutup, Panitia Pengawas pemilu juga menemukan kesalahan yang sama di PPK Lowokwaru.
Padahal sebelumnya, PPK Lowokwaru sudah memaparkan hasil pemungutan suara di wilayahnya. Kedua saksi juga sudah menerima hasil rekapitulasi di Lowokwaru.
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin akhirnya memutuskan, proses rekapitulasi suara ditutup. Namun dengan catatan, PPK Lowokwaru harus merevisi kesalahan tersebut.
“Pada dasarnya tidak akan mengubah hasil akhir. Karena hanya memasukan angka di kolom yang salah,” teran Zaenudin, Kamis (17/7/2014).
Meski hasil akhir tidak akan berubah, revisi tetap harus dilakukan. Sebab saat rekapitulasi di tingkat nasional, kesalahan ini akan terlihat dan berpotensi menjadi pertanyaan.