Polres Magelang Sita 39 Ribu Petasan
Sedikitnya 39 ribu batang petasan cabe rawit dan sekitar 4,5 kilogram (kg) obat petasan disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 39 ribu batang petasan cabe rawit dan sekitar 4,5 kilogram (kg) obat petasan disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang.
Penyitaan petasan dan bubuk petasan ini dilakukan di dua wilayah, yakni di Kecamatan Tegalrejo dan Kecamatan Bandongan.
Kapolsek Tegalrejo, AKP Rinto menjelaskan, penyitaan puluhan ribu petasan tersebut dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan operasi di pasar tradisional dan tempat-tempat yang diduga dipergunakan untuk membuat petasan.
Menurutnya dari hasil operasi tersebut, Polsek Tegalrejo menyita 39 ribu petasan cabe rawit dari tangan pedagang pasar Tegalrejo. Selain menyita petasan cabe rawit, petugas juga mengamankan obat pembuat petasan seberat 2 kg. Penyitaan itu dilakukan belum lama ini.
"Bubuk petasan itu kami sita dari anak sekolah yang sedang menyalakan mercon. Saat kita mau menangkap mereka lari. Namun, di tas mereka terdapat 2 kilogram obat petasan dan dua petasan besar yang belum sempat diledakkan, ukurannya berdiameter 7 centimeter dengan tinggi 10 centimeter," ujarnya, Kamis (17/7/2014).
Hingga kini, barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolsek Tegalrejo. Adapun pedagang petasan tersebut hanya mendapatkan pembinaan dari polisi. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.