Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Sabu di Bangkalan Madura Diupahi Rp 100 Ribu Sekali Kirim

Dua kurir sabu seberat 28,5 gram ditangkap di akses Suramadu sisi Madura, Desa Petapan, Kecamatan Labang mengaku diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kurir Sabu di Bangkalan Madura Diupahi Rp 100 Ribu Sekali Kirim
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN -Dua kurir sabu seberat 28,5 gram ditangkap di akses Suramadu sisi Madura, Desa Petapan, Kecamatan Labang mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp 100 ribu untuk satu kali pengiriman.

Pengakuan itu disampaikan Saruji (34) dan Moh Arifin (17), keduanya warga Dusun Sokobanah Dajah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang di hadapan Kapolres Bangkalan dalam gelar perkara, Senin (21/7/2014). "Saya diupah Rp 100 ribu. Dibayar saat berangkat ngirim," ungkap Saruji.

Ia mengatakan, sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial RS yang juga berasal dari desa asal Saruji. Pengiriman akan dilakukan ke Waru, Sidoarjo kepada seseorang berinisial BDR. "Pengiriman sampai ke Waru. Setelah itu ada yang melanjutkan ke Malang," tandasnya.

Penangkapan kurir sabu tersebut berawal dari kejelian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan Aiptu Misdiyono yang melihat mobil L 300 berwarna cokelat dengan nopol M 740 B berhenti di bawah pohon di akses Suramadu pada Jumat (18/7/2014).

Selain menyita 28,5 gram sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik merek Camry berwarna hitam, enam buah plastik kecil kosong, tiga buah HP; satu merk Samsung dan dua bermerk Nokia.

Kapolres Bangkalan AKPB Solistijono mengatakan, kedua kurir sabu itu berhenti untuk menimbang sabu yang akan dikirim ke Waru. "Kami masih melakukan pengejar terhadap BDR yang kini menjadi DPO kami," kata Soelistijono.

Keduanya terancam Pasal 112 Ayat (2) Junto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I. "Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas