S dan J Tersangka Baru Korupsi Foto Udara
Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan S dan J sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM.NUNUKAN,- Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan S dan J sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.
S merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Sementara J merupakan kontraktor proyek dimaksud.
"Kita sudah keluarkan sprindik untuk dua tersangka, insialnya S dan J.
Sudah kami keluarkan surat perintah penyidikannya, agar nanti segera ditindaklanjuti seperti Sutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH, Selasa (22/7/2014).
Sebelumnya, sejak 3 Februari 2014, penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Nunukan Sutan Siburian, sebagai tersangka pada kegiatan yang dikerjakan PT Tritunggal dengan biaya hingga Rp1.378.795.000 dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2012.
Ewang menjelaskan, dalam kasus itu pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sutan sebagai tersangka, sekitar dua pekan lalu.
Dari pemeriksaan itu, penyidikan berkembang sehingga ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut..
"Dengan pemeriksaan tersangka Sutan, memang mengarah ke yang lain. Oleh karena itu mohon doa restunya supaya kita bisa menuntaskan segera kasus ini," ujarnya.
Dia mengakui, penuntasan kasus dimaksud tidaklah mudah. Misalnya saja untuk mendapatkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus banyak data pendukung yang disiapkan.
"Kemarin kita sudah perintahkan Jaksa, tim penyidiknya keluar kota memeriksa orang-orang yang saksi di Jakarta itu, Depok, beberapa saksi di luar kota di Pulau Jawa," ujarnya.
Dari pemeriksaan itu semakin menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Kelihatan memang bahwa di situ ada permainan. Tenaga ahlinya ada yang fiktif, ada yang hanya dibayar seadanya," ujarnya.
Setelah menetapkan S dan J sebagai tersangka dalam kasus itu, Jaksa selanjutnya akan melakukan penyidikan seperti yang dilakukan terhadap Sutan.
"Karena memang kemarin jujur saja saksi-saksi yang kami panggil kebanyakan dari Pulau Jawa. Jakarta, Bandung. Jadi kami agak terhambat menangani itu," katanya.
Baca tanpa iklan