Pemkab Sidoarjo Larang Mobdin Dipakai Mudik Lebaran
“Larangan pemakaian Mobdin agar dipatuhi dan ala ada yang melaranggar sanksinya diserahkan kepada bupati,” tutur HMG Hadi Sutjipto
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO- Pemkab Sidoarjo melarang seluruh PNS-nya memakai Mobil Dinas (Mobdin) untuk kegiatan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1435.
Pejabat juga dilarang keras mengganti pelat merah menjadi pelat hitam agar tidak kelihatan.
Wakil Bupati Sidoarjo, HMG Hadi Sutjipto, menjelaskan larangan pemakaian Mobdin itu berlaku menyeluruh kepada PNS yang ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Baik itu fasilitas di Sekretariat Pemkab maupun Sekretariat Dewan.
“Larangan pemakaian Mobdin agar dipatuhi dan ala ada yang melaranggar sanksinya diserahkan kepada bupati,” tutur HMG Hadi Sutjipto, Rabu (23/7/2014).
Kebijakan larangan pemakaian Mobdin saat mudik Lebaran sudah disepakati bersama.
Semua PNS di jajaran SKPD yang memakai fasilitas Mobdin tidak diperkenankan memakai kendaraan milik pemerintah saat mudik.
Karena kegiatan yang ada (Lebaran) bukan untuk kepentingan dinas atau pemerintahan.
”Kami sudah memberi larangan kepada seluruh PNS,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo, menandaskan larangan itu juga berlaku di Sekretariat DPRD Sidoarjo.
Baik itu PNS di Sekretariat maupun para anggota dewan yang difasilitasi mobil pelat merah.
“Semua berlaku sama tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.
Mobdin yang tidak diperbolehkan dipakai mudik, hendaknya tak semua Mobdin diletakkan di Kantor SKPD masing-masing.