Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Perlindungan Adat Kaltim Terancam Batal

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindunga hak-hak hukum adat berpotensi gagal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Raperda Perlindungan Adat Kaltim Terancam Batal
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Pemberdayaan Perempuan Komunitas Adat Dayak Manyaan Paju X Mardiana menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (7/5/2014). Komunitas Adat Dayak tersebut melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan ijin usaha perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Barito Timur tahun 2011 oleh Bupati Barito Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindunga hak-hak hukum adat berpotensi gagal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hingga sebulan jelang berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014, Raperda yang telah digodok sekian lama tersebut belum kunjung bisa disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Hak-Hak Hukum Adat, Suwandi menuturkan Raperda ini terganjal beberapa aturan hukum di atasnya, yang masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh Pemprov Kaltim.

"Terdapat beberapa peraturan yang masih perlu dicermati betul oleh Pemrov. Sehingga Raperda ini masih mengalami kendala,” kata Suwandi.

Mengingat pentingnya Raperda ini terhadap perlindungan adat di Kaltim, Suwandi berharap anggota DPRD Kaltim periode baru nanti bisa melanjutkan penyelesaiannya. “Kita sangat berharap, anggota DPRD baru nanti bisa merampungkan Raperda ini,” paparnya.

Konflik lahan milik masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan dan perkebunan menjadi point penting dalam Raperda tersebut.

“Menginggat banyaknya sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit yang kerap menyerobot lahan adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat, maka Raperda ini sangat penting sebagai regulasi yang mengatur hal itu,” jelasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas