Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 13 Bulan, Hening Menangis

"Saya pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.

zoom-in Divonis 13 Bulan, Hening  Menangis
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Putusan Persidangan Hening Puspitarini menangis usai divonis hakim 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Air mata Hening Puspitarini tidak henti-hentinya keluar dari pelupuk matanya.

Make up tebal yang selalu melekat di wajahnya juga tak mampu mengaburkan kesedihannya usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/7/2014).

Majelis hakim yang diketuai oleh Made Suweda memutuskan, Ibu tiga anak ini harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan 1 bulan penjara (13 bulan) dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu, Hening juga dikenai pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 juta.

Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak cukup maka ia harus mengganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Mendengar putusan hakim, Hening tertunduk lemas di kursi pesakitan. Wajahnya memerah dan matanya pun terlihat sembab.

Saat hakim bertanya apakah Hening mengajukan keberatan atas putusannya dengan suara parau Hening menjawab, "Saya diskusikan dengan kuasa hukum dulu," ujar Hening sambil berjalan menuju meja penasehat hukum dengan langkah gontai.

Berita Rekomendasi

Sesekali Hening tampak menyeka air mata di wajahnya, ia lalu kembali ke kursi pesakitan lalu menjawab pertanyaan hakim Made Suweda,

"Saya pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.

Hakim pun memberinya waktu satu hingga dua minggu untuk pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya, Nyoman Sucitrawan juga mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Pasalnya keputusan hakim lebih ringan 5 bulan ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas