Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Surabaya Wajibkan 300 Mobdin Masuk Kandang

"Untuk teknis pengamanan sama seperti tahun kemarin dan tidak ada perubahan signifikan," kata Noer Oemariyati, Rabu (23/7/2014).

zoom-in Pemkot Surabaya Wajibkan 300 Mobdin Masuk Kandang
Tribun Timur Mahyuddin
Sedikitnya 31 unit mobil Toyota Rush akan dibagikan kepada camat untuk dijadikan kendaraan dinas 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sedikitnya 300 unit mobil dinas (mobdin) Pemkot Surabaya yang harus dikandangkan selama libur panjang Lebaran.

Artinya, tidak seluruh mobdin di Pemkot Surabaya yang harus dikandangkan karena statusnya sebagai mobil operasional lapangan dan pelayanan masyarakat. Yakni mobil ambulance, pemadam kebakaran, patroli, kendaraan alat berat, dan lainya.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemariyati mengatakan, kendaraan mobdin Pemkot Surabaya semuanya dikandangkan di Taman Surya dan Jimerto. Dengan demikian pengawasan dan pengamanan mobdin bisa lebih efektif.

"Untuk teknis pengamanan sama seperti tahun kemarin dan tidak ada perubahan signifikan," kata Noer Oemariyati, Rabu (23/7/2014).

Seperti diketahui, selama libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H Pemkot Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2014.

Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.

Berita Rekomendasi

"Hari Jumat (25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus masuk ke Taman Surya," kata Tri Rismaharini, Wali kota Surabaya.

Dijelaskan Risma, Pemkot Surabaya tidak akan bersifat antipati dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri.

Apalagi, aturan mobil SKPD diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang baru di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Makanya, kita tidak usah tawar-tawaran karena sudah biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang saat tidak lebaran, mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh ini biar aman, pegawai juga tenang," kata Risma.

Sementara dalam surat edaran Sekota Surabaya pada poin pertama dinyatakan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional yakni mulai tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus.

Selain itu, seluruh kendaraan dinas harus dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulance, mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.

Dan kendaraan dinas dimaksud baru dapat diambil kembali pada hari Minggu (3/8) 2014 mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk tugas pengamanan dan pengawasan mobil dinas yang diparkir di Taman Surya dan Jalan Jimerto, akan dilakukan oleh personel Bagian Umum dan juga Bakesbang Linmas Kota Surabaya.

"Nantinya ada sekitar 200 personel yang akan melakukan pengawasan dan pengamanan mobdin yang dikandangkan," tutur Soemarno, Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas